ISTANIA Z, LULUK SALWA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGANAN KASUS ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK ISTANIA Z, LULUK SALWA
Transformasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2025): TRANSFORMASI HUKUM : Jurnal Studi Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59579/b26d0092

Abstract

Dalam masa tumbuh kembang anak, lingkungan sangat mempengaruhi terhadap perilakunya, baik lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat sekitar. Pengaruh lingkungan yang buruk dapat mempengaruhi anak melakukan tindakan melanggar hukum. Meskipun begitu, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus dipenuhi hak-haknya dan diperlakukan secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri, maka dari itu harus ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut. Pada kasus pembakaran sekolah di SMPN 2 Pringsurat Temanggung terjadi beberapa tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yamg berlaku. Penelitian ini membahas mengenai mengapa terjadi pelanggaran penanganan ABH dalam kasus pembakaran sekolah di SMPN 2 Pringsurat Temanggung dan bagaimana implementasi asas perlindungan yang diberikan Kepolisian Resor (POLRES) Temanggung berdasarkan regulasi yang ada. Penelitian lapangan yang dilakukan di POLRES Temanggung menggunakan metode kualitatif, data yang didapat melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta menggunakan analisis data deduktif. Hasil penelitian yang didapat bahwa pelanggaran yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman anggota kepolisian mengenai regulasi peradilan pidana anak dan sebagian besar anggota belum bersertifikat nasional penanganan kasus anak. Di samping itu, implementasi asas perlindungan yang diberikan terhadap anak sudah cukup terpenuhi diantaranya tidak dilakukannya penangkapan dan penahanan, didampingi oleh orang tua anak dan mendapatkan pelayanan kesehatan.