I Gede Eka Saputra
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok I Gede Eka Saputra; Ni Gusti Ayu Agung Mas Tri Wulandari
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam upaya melestarikan lingkungan serta meningkatkan persentase kesehatan masyarakat di kota Denpasar, pemerintah dalam hal ini menyediakan kawasan tanpa rokok. Namun demikian, masih terdapat ruang untuk perbaikan, terutama di bagian larangan merokok. Sehubungan dengan isu-isu tersebut di atas, beberapa poin perdebatan akan diperluas, termasuk Apa saja masalah yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 mengenai KTR, dan bagaimana keberhasilan pelaksanaan peraturan ini? Mengetahui efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 perihal KTR dan mengidentifikasi aspek-aspek yang menghambat pelaksanaannya merupakan tujuan dari penelitian yang telah diselesaikan. Penulis memanfa penelitian hukum empiris dengan memanfaatkan metode pendekatan fakta , pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan ide. Analisis kualitatif digunakan dalam analisis data penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 perihal KTR belum diimplementasikan secara efisien. Kurangnya pengetahuan masyarakat, sedikitnya jumlah tempat merokok, tidak adanya pengawasan dari pimpinan, dan lemahnya sanksi atas pelanggaran, semuanya berkontribusi pada implementasi peraturan daerah yang tidak efisien. Ketidaktahuan masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap kesehatan, kurangnya sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 perihal KTR, dan tidak adanya sosialisasi dari pengawas internal yakni pemilik manajer, pimpinan, manajer, dan pihak-pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab di setiap area-menjadi kendala utama dalam implementasi peraturan ini.