Perkembangan teknologi dapat menyebabkan kejahatan berbasis siber atau cybercrime. Kekerasan berbasis gender online terutama dalam penyebaran konten pornografi seringkali melibatkan perempuan sebagai korban karena adanya konstruksi sosial yang beranggapan bahwa perempuan merupakan objek dari seksualitas sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan privasi dari kejahatan penyebaran pornografi yang menimpanya. Penelitian ini dilakukan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana penyebaran konten pornografi di Indonesia dan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban dari penyebaran konten pornografi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan terhadap perempuan sebagai korban penyebaran konten pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan hak kepada korban seperti perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan restitusi, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial-psikologis. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tindak penyebaran konten pornografi (Studi Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol) terpidana telah terbukti secara sah bersalah dengan dijatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00.