Di Indonesia sendiri khususnya di wilayah Kabupaten Karangasem masalah yang sering dijumpai adalah masalah pelayanan air bersih, yang di mana masalah pelayanan air bersih ini berkaitan erat dengan kebutuhan pokok masyarakat. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen PDAM yang tidak mendapatkan perlayanan dengan baik? Dalam pasal 4 ayat (4) dan ayat (7) UUPK mengatur bahwa, Ayat (4) konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhnya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, ayat (7) konsumen juga berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tanpa diskriminatif. Lalu bagaimana tanggung jawab (PDAM) terkait konsumen yang tidak mendapatkan pelayanan pengaduan dengan baik? Hubungan hukum antara konsumen dengan (PDAM) melahirkan hak dan kewajiban para pihak, dimana hak dan kewajiban tersebut merupakan cerminan dari prestasi masing-masing pihak, sehingga melahirkan tanggung jawab hukum dari masing-masing pihak, yang dimana pihak PDAM ketika melakukan wanprestasi terhadap konsumen yang sudah membayar kewajibannya dan tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya maka PDAM harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 4 ayat 4 dan 7. landasan teori yang dipakai dalam penulisan skripsi ini, yaitu: Konsep Perlindungan hukum, asas-asas perlindungan konsumen, teori sistem hukum, dan konsep pelayanan publik, penelitian ini bertujuan sebagai bentuk pengembangan perlindungan hukum terhadap konsumen PDAM, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab PDAM, manfaat dari penelitian ini untuk menjadi referensi bagi pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap konsumen.