Ni Kadek Nia Mimba Swari
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA RENTAL MOTOR DI BALI INDAH RENTAL TERHADAP PENYEWA YANG MELAKUKAN WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Ni Kadek Nia Mimba Swari; Kadek Julia Mahadewi
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sewa menyewa, perjanjian tertulis sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi kepentingannya. Perlindungan Hukum bagi pelaku usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut UUPK pada Pasal 6 huruf b mengenai Hak Pelaku Usaha yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan penyewa yang beritikhad tidak baik. Tetapi dalam kenyataannya, masih sering terjadi pelaku usaha tidak mendapatkan haknya dan dirugikan oleh penyewa yang melakukan wanprestasi saat pada suatu perjanjian bisnis, salah satunya terjadi kepada Bali Indah Rental yang merupakan salah satu usaha penyewaan motor di Bali yang mengalami banyak kasus dilakukan oleh penyewanya. Maka dari itu, permasalahan yang dapat diangkat ialah Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha rental motor Bali Indah Rental terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa motor berdasakan UUPK? dan bagaimana upaya penyelesaian tanggung jawab penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa motor pada Bali Indah Rental? Dalam penelitian ini memakai jenis penelitian hukum empiris dengan teknik analisis deskriptif yuridis kualitatif dari hasil wawancara dengan pemilik usaha Bali Indah Rental. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, adanya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental motor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dalam KUHPerdata. Namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya seperti kurangnya pemahaman dan rasa tanggung jawab dari pihak penyewa. Oleh karena itu, diperlukan untuk meningkatkan ketelitian dan memiliki 1 legal officer dalam perusahaannya untuk merumuskan dan memperbarui perjanjian agar mencakup perlindungan yang lebih luas dan sesuai dengan perkembangan zaman.