Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Abortus Provokatus Kriminalis Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Indonesia Devi Pramesti Sandi
Vidhisastya: Journal for Legalscholars Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi adalah masalah yang memiliki banyak aspek, termasuk medis, hukum, etika, sosial, dan agama. Aborsi yang diprovokasi di Indonesia termasuk dalam dua kategori: abortus provokatus medicinalis (aborsi yang diizinkan oleh medis karena alasan medis) dan abortus provokatus kriminalis (aborsi yang dilarang oleh hukum). Abortus provokatus kriminalis, yang dilakukan tanpa indikasi medis dan persetujuan hukum, diatur secara tegas dalam Pasal 346 hingga 349 KUHP sebagai tindak pidana berat yang mengancam hak hidup janin dan melindungi tubuh perempuan dari intervensi yang tidak sah. Namun, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014 membuat pengecualian terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan jika kehamilannya tidak lebih dari enam minggu, dilakukan oleh tenaga medis berwenang, dan dengan persetujuan korban. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah hukum yang lebih humanistik dengan menekankan hak korban atas kesehatan reproduksi, akses ke layanan medis yang aman, kerahasiaan, dan perlindungan dari stigma sosial. Dengan demikian, aborsi yang memenuhi syarat sebagai tindakan medis yang sah untuk membantu korban perkosaan bukanlah tindak pidana. Kata Kunci: Abortus, Provokatus, Korban, Pemerkosaan.