Ihdi Karim Makinara
Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang dalam Pencegahan Kasus Khalwat Fera Hayani; Ihdi Karim Makinara
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 1 (2025): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ydmkp396

Abstract

Aceh Tamiang berada di ujung timur Provinsi Aceh berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara yang masyarakatnya banyak berimigrasi ke Aceh Tamiang sehingga menjadikan Aceh Tamiang Menjadi agama yang minoritas. Sehingga diakibatkan perubahan waktu dan kebiasaan yang terbawa dari Provinsi Sumatera Utara membuat banyaknya perbuatan Jarimah Khalwat di Aceh Tamiang. Oleh karena itu beberapa aparatur pemerintah ikut serta dalam menangani kasus tentang khalwat, seperti Satpol PP dan WH yang menyusun strategi pencegahan khalwat. Tujuan penelitian ini yaitu yang menjadi faktor pendorong terjadinya khalwat di Aceh tamiang dan bagaimana strategi Satpol PP dan WH di Aceh Tamiang dalam pencegahan khalwat, Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian adalah, faktor pendorong terjadinya khalwat di Aceh Tamiang karena kurangnya pengawasan yang diberikan orang tua terhadap anak, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tentang Hukum Jarimah, Maraknya lokasi yang mendukung terjadinya khalwat dan dilindungi oleh oknum tertentu, kurangnya keimanan dan kurangnya ilmu agama dan Ketidak pedulian masyarakat terhadap orang-orang yang berdua-duaan. Strategi Satpol PP dan WH dalam pencegahan kasus khalwat yang merujuk pada Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang khalwat. Strategi Penanggulangan khalwat tersebut berupa penyuluhan dan penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat dan strategi dalam pencegahan khalwat tersebut di nilai cukup efektif.