Yuhasnibar Yuhasnibar
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pencegahan Ikhtilath oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah di Aceh Barat Yuhasnibar Yuhasnibar; M. Wahidin; Azka Amalia Jihad
Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 (2025): Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jarima.v1i2.990

Abstract

Tindak pidana ikhtilat menjadi masalah serius di Aceh Barat karena berisiko mengganggu tatanan sosial dan moralitas. Ikhtilat merujuk pada percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa batasan syariat, yang dapat berdampak negatif pada generasi muda dan keharmonisan masyarakat. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat memiliki peran penting dalam mencegah ikhtilat serta menjaga nilai-nilai syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Satpol PP dan WH, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta mengeksplorasi perspektif hukum Islam terkait ikhtilat. Dengan metode hukum empiris dan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka dengan informan dari Satpol PP, WH, dan Keuchik Gampong Ujong Kareung. Hasil menunjukkan upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, patroli, penegakan hukum adat dan syariat, pembangunan sarana kepatuhan syariat, serta peran keluarga dan masyarakat. Faktor pendukung meliputi regulasi kuat, sarana dan prasarana, sumber daya aparatur, serta partisipasi tokoh agama. Faktor penghambat mencakup rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan personel, perubahan sosial-budaya, kurangnya perlindungan pemerintah, dan minimnya edukasi berkelanjutan. Penegakan hukum melalui Satpol PP dan WH berdasarkan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 menggabungkan sanksi, edukasi, dan kolaborasi dengan tokoh agama untuk menjaga moralitas publik sesuai ajaran Islam.