Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kewajiban Tarbiyah Keluarga sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Siber pada Anak dalam Kerangka Hukum Keluarga Islam Muzayanah, Umuy; Putri, Renantha Meggy; Suhendra, Ahmad
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 1 (Januari 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i1.80683

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa manfaat signifikan bagi tumbuh kembang anak, namun di sisi lain meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual siber, seperti online grooming, sextortion, dan eksploitasi seksual daring. Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya literasi digital keluarga, kurang optimalnya pendidikan seksual yang berlandaskan nilai-nilai syariah, serta minimnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Kondisi tersebut menuntut penguatan peran keluarga, khususnya melalui kewajiban tarbiyah, sebagai upaya preventif dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban tarbiyah keluarga sebagai strategi pencegahan kekerasan seksual siber terhadap anak dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris. Subjek penelitian meliputi orang tua dan pendidik sebagai sumber data empiris, sementara sumber data normatif berasal dari Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara terstruktur dengan instrumen berupa pedoman wawancara dan lembar telaah dokumen. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif deskriptif dengan mengintegrasikan temuan normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarbiyah keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk ketahanan moral, kecerdasan digital, serta kemampuan anak dalam mengenali dan menghindari ancaman kekerasan seksual siber. Pendidikan akhlak, penguatan nilai spiritual, komunikasi terbuka, dan pengawasan digital yang proporsional terbukti mampu menurunkan tingkat kerentanan anak terhadap manipulasi dan eksploitasi daring. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewajiban tarbiyah keluarga memiliki dasar normatif yang kuat dalam Hukum Keluarga Islam dan relevan sebagai pendekatan preventif yang efektif dalam perlindungan anak di era digital, serta berimplikasi pada perlunya penguatan kebijakan perlindungan anak berbasis keluarga.