Sabaru, Rahmat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur saidi, arbainah; Sabaru, Rahmat
FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Vol. 6 No. 2 (2021): November
Publisher : Social and Political Sciences Faculty, Widya Gama Mahakam Samarinda University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/fpb.v6i2.1264

Abstract

Implementasi Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Provinsi Kalimantan Timur, melalui alur penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat. Penelitian ini untuk mengetahui proses mendapatkan serta mengelola data informasi baik itu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. Secara umum yang telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu pada Pasal 9, 10 dan 11, terkecuali memang ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tujuan dari Good Governance yang salah satunya adalah terwujudnya keterbukaan informasi publik dan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dengan cara serta bahasa yang mudah dipahami. Bahwa hasil penelitian dan analisis data diketahui bahwa sebagai salah satu Badan Publik KPU Provinsi Kalimantan Timur melalui PPID dalam memberikan informasi yang dimilikinya kepada masyarakat maupun stakeholder, secara keseluruhan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 dengan dibukanya layanan e-PPID, kemudian penyampaian keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui platform sistem media informasi lainnya, serta informasi yang ditempel pada tempat yang telah disediakan di kantor Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur setelah mendapat persetujuan atasan PPID KPU Provinsi Kalimantan Timur.