Rendahnya mutu pemberian layanan publik di Indonesia hingga sekarang telah menjadi sesuatu yang normal terjadi. Pemerintah sebagai pelaksana yang memberikan layanan publik untuk hak masyarakat belum bisa memberikan layanan sesuai harapan masyarakat. Hal itu ditunjukkan melalui surat kabar banyak masyarakat yang mengeluh mengenai palayanan public yang diberikan pemerintah. Hal ini terjadi secara merata baik dari tingkat daerah hingga tingkat desa. Pemberian layanan publik ditingkat desa bisa terlaksana dengan baik bilamana pemerintah desa melaksanakan pemerintahan secara transparan. Pelayanan publik akan terlakasana dengan baik bila pemerintah desa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik. Kepala desa yang memiliki sikap bijaksana tentunya memberikan arahan terhadap aparatur desa untuk mengedepankan pelayanan agar masyarakatnya mendapat pelayanan yang baik. Riset ini menggunakan pendekatan deskriptif serta analisis data secara kualitatif yang bertujuan mengungkap pemberian layanan Pemerintah Desa pada bidang Administrasi Kependudukan di Kantor Desa Dungun Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Para pegawai administrasi kependudukan di Kantor Desa Dungun jarang menjelaskan kepada masyarakat terkait cara mengisi formulir bila mengurus administrasi namun masyarakat hanya diberikan formulir saja tanpa memberi tahu cara mengisinya. Sedangkan untuk proses mengurus adminsitrasi mansyarakat dapat mengatasinya sendiri, namun masih ada saja permasalahan yang manjadi kendala misalnya masih butuh waktu yang panjang dalam menerbitkan KK, e-KTP di Kantor Desa Dungun Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Pihak dari desa juga belum menyediakan informasi-informasi mengenai pemberian layanan administrasi kependudukan yang menjadikan masyarakat kesulitan mengurus surat pengantar penerbitan e-KTP serta KK.