Fitriyani Surbakti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT MINORITAS DALAM MELAKSANAKAN IBADAH TERHADAP TINDAKAN PAKSA PEMBUBARAN IBADAH DALAM PRESPEKTIF PASAL 303 (3) UU NO. 1 TAHUN 2023 Muhammad Aqsa Sitompul; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Amanda Nasution; Fitriyani Surbakti
FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Vol. 9 No. 1 (2024): MAY
Publisher : Social and Political Sciences Faculty, Widya Gama Mahakam Samarinda University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/fpb.v9i1.2889

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelindungan Hukum Masyarakat Minoritas Dalam Melaksanakan Ibadah Terhadap Tindakan Paksa Pembubaran Ibadah Dalam Prespektif Pasal 303 (3) UU No. 1 Tahun 2023 di Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan analisis pustaka. Adapun jumlah responden berjumlah 5 orang. Dan hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap tindakan pembubaran ibadah perlu diperkuat melalui upaya konkret dalam penegakan hukum, pembentukan regulasi yang lebih efektif, serta promosi toleransi dan dialog antaragama untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan harmonis. Metodologi deskriptif kualitatif diterapkan, mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi di Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai dan lingkungan sekitarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembubaran ibadah sering kali dipicu oleh perbedaan pemahaman agama, kurangnya toleransi, dan pengaruh radikalisme. Pemerintah lokal memainkan peran sebagai penengah dalam konflik ini, namun masih terdapat tantangan signifikan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak beragama. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya peningkatan penegakan hukum yang adil dan transparan, pembentukan regulasi yang lebih tegas dan efektif, serta promosi toleransi dan dialog antaragama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua kelompok agama. Perlindungan hukum terhadap tindakan pembubaran ibadah harus diperkuat melalui upaya konkret untuk menjamin kebebasan beribadah bagi semua kelompok, terutama minoritas.