Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan potensi ekonomi lokal sektor pertanian di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam kepada petani, masyarakat desa, serta pihak yang terkait dengan sektor pertanian, yang didukung oleh data sekunder dari buku, jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi pertanian di Desa Delima masih didominasi oleh sistem tradisional dengan pola ekonomi subsisten dan belum dikelola secara optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, lahan, modal, teknologi, serta lemahnya kelembagaan petani. Meskipun demikian, sebagian petani telah menerapkan nilai-nilai ekonomi syariah secara sederhana melalui praktik sedekah, zakat, dan berbagi hasil panen. Kendala utama pengembangan pertanian berbasis ekonomi syariah terletak pada rendahnya pemahaman petani terhadap konsep ekonomi Islam serta minimnya akses pembiayaan syariah. Strategi yang dilakukan pemerintah desa, seperti pemanfaatan lahan pekarangan, pembentukan kelompok tani, penyuluhan, dan kerja sama dengan pihak swasta, menunjukkan arah pengembangan yang positif, namun belum terintegrasi secara sistematis dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu, penguatan penerapan nilai ekonomi syariah berbasis maqāṣid al-syarī‘ah diperlukan agar pengembangan sektor pertanian dapat berjalan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat desa.