This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012221038, AQELLA SHIFA ADELIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PELAKU USAHA RENTAL MOBIL (Studi kasus di PT Rental Portal Kalimantan Barat Kota Pontianak) NIM. A1012221038, AQELLA SHIFA ADELIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The development of transportation services, particularly car rental businesses, is increasing in line with the increasing demand for mobility. However, in practice, car rental businesses often face legal challenges due to renter defaults, such as late vehicle returns, vehicle damage, and even vehicle embezzlement. These conditions result in losses for car rental businesses and demonstrate the suboptimal legal protection for business owners, particularly in simple rental agreements. This study aims to analyze the legal protection provided to car rental businesses that experience losses due to renter defaults and examine the legal remedies available to them, using a case study of PT Portal Rental Kalimantan Barat, Pontianak City. This study employed an empirical legal research method with both a legislative and a conceptual approach. Data were obtained through literature review and field research, then analyzed descriptively and qualitatively. The results indicate that legal protection for car rental businesses is essentially regulated in the Civil Code and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Renters who fail to fulfill their obligations under a rental agreement can be categorized as in breach of contract and are responsible for compensating the business owner for any losses incurred. However, in practice at PT Portal Rental Kalimantan Barat, Pontianak City, this legal protection has not been optimally implemented because rental agreements are made verbally and based solely on trust, creating legal uncertainty for business actors. Legal remedies available to business actors include non-litigation resolution through deliberation or mediation, as well as litigation if the lessee continues to fail to fulfill their obligations. Based on the research findings, it is concluded that strengthening legal protection for car rental businesses is necessary through the creation of clear written agreements, increasing legal awareness among the parties, and providing more effective regulatory support and law enforcement to create a fair and balanced rental relationship. Keywords: Legal Protection, Default, Lease, Car Rental, Business Actors. Abstrak Perkembangan jasa transportasi, khususnya usaha rental mobil, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang tinggi. Namun, dalam praktiknya, usaha rental mobil sering menghadapi permasalahan hukum akibat wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa, seperti keterlambatan pengembalian kendaraan, kerusakan kendaraan, hingga penggelapan mobil. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha rental mobil dan menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, khususnya dalam praktik perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental mobil yang mengalami kerugian akibat wanprestasi oleh penyewa serta mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha rental mobil, dengan studi kasus di PT Portal Rental Kalimantan Barat Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental mobil pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian sewa-menyewa dapat dikategorikan melakukan wanprestasi dan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Namun, dalam praktik di PT Portal Rental Kalimantan Barat Kota Pontianak, perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal karena perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara lisan dan hanya didasarkan pada asas kepercayaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha meliputi penyelesaian secara non-litigasi melalui musyawarah atau mediasi, serta melalui jalur litigasi apabila penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental mobil melalui pembuatan perjanjian tertulis yang jelas, peningkatan kesadaran hukum para pihak, serta dukungan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif agar tercipta hubungan sewa-menyewa yang adil dan berimbang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Sewa-Menyewa, Rental Mobil, Pelaku Usaha.