This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012221061, DINDA AULIA SALSABILA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB GOLDEN LAUNDRY TERHADAP GANTI RUGI DALAM PERJANJIAN JASA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1012221061, DINDA AULIA SALSABILA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The development of laundry service businesses in Pontianak City, particularly in Pontianak Kota District, has given rise to legal issues concerning the responsibility of business actors for damage to or loss of customers’ clothing. In practice, there are still unilateral limitations on compensation values imposed by business actors without considering the actual economic value of the goods, which potentially creates an imbalance in the legal position between business actors and consumers. This study aims to analyze the responsibility of Golden Laundry in providing compensation within service agreements, the factors influencing the implementation of such responsibility, the legal consequences arising therefrom, and the legal remedies available to customers. This research is an empirical legal study employing a juridical-empirical approach. Data were obtained through interviews with the owner of Golden Laundry and questionnaires distributed to five customers who had experienced losses, supported by secondary data in the form of statutory regulations and legal literature. Data were analyzed descriptively and qualitatively using the interactive analysis model of Miles and Huberman. The results indicate that the legal relationship between Golden Laundry and its customers is based on a legally valid laundry service agreement under civil law. However, in its implementation, Golden Laundry imposes a compensation limitation of Rp80,000 per item and requires specific evidence, such as an unboxing video, as a basis for claims. Such limitations do not fully reflect the principles of proportionality, good faith, and the provisions of Articles 18 and 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Therefore, it can be concluded that Golden Laundry has not fully fulfilled its legal responsibility to provide fair and proportional compensation in accordance with applicable legal provisions. Keywords: legal responsibility, compensation, service agreement, limitation of liability clause, consumer protection. Abstrak Perkembangan usaha jasa laundry di Kota Pontianak, khususnya di Kecamatan Pontianak Kota, menimbulkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerusakan atau kehilangan pakaian pelanggan. Dalam praktiknya, masih ditemukan pembatasan nilai ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa mempertimbangkan nilai ekonomis riil barang, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Golden Laundry terhadap ganti rugi dalam perjanjian jasa, faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan tanggung jawab tersebut, akibat hukum yang timbul, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelanggan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik Golden Laundry dan penyebaran kuesioner kepada lima orang pelanggan yang pernah mengalami kerugian, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Golden Laundry dan pelanggan didasarkan pada perjanjian jasa laundry yang sah menurut hukum perdata. Namun, dalam pelaksanaannya, Golden Laundry menetapkan pembatasan ganti rugi sebesar Rp80.000 per item serta mensyaratkan bukti tertentu, seperti video unboxing, sebagai dasar klaim. Pembatasan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas, asas itikad baik, serta ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Golden Laundry belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawab hukum terhadap pemberian ganti rugi secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata kunci: tanggung jawab hukum, ganti rugi, perjanjian jasa, klausula pembatasan tanggung jawab, perlindungan konsumen..