This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012221032, IKHSAN KAMAL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN YANG TIDAK BENAR NIM. A1012221032, IKHSAN KAMAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The research on "Legal Analysis of Consumer Protection Against Incorrect Advertising" aims to obtain data and information on legal protection for consumers against incorrect advertising. To uncover the factors causing the lack of implementation of legal protection for consumers against incorrect advertising. To uncover the efforts that consumers can take against incorrect advertising. This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analytical approach, namely legal research that functions to examine the law in a concrete sense by examining how the law works in a community environment. Therefore, the empirical legal research method can also be described as sociological legal research. Based on the research results and discussion, the following conclusions were obtained: Legal protection for consumers against incorrect advertising has not been optimally implemented because there are still advertisements that cause harm to consumers. This of course violates consumer rights as stipulated in Article 4 of the Consumer Protection Law, specifically the third point, namely that consumers have the right to correct, clear, and honest information regarding the conditions and guarantees of the goods and/or services they will use. It also contradicts Article 9 of the Consumer Protection Law. The reason why legal protection for consumers regarding false advertising has not been implemented is due to a lack of public understanding, as businesses are often compelled to provide accurate information to consumers, driven by a desire for immediate profits and a lack of understanding and accurate information regarding the products they intend to use. Consumers can address false advertising by reporting their complaints to the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) and through the complaint services typically provided by businesses to prevent similar false or misleading advertising from occurring to other consumers. Another option is to seek compensation if the product's use results in a loss for the consumer, through deliberation and negotiation with the business. Keywords: Protection, Consumers, False Advertising Abstrak Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Tidak Benar”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang tidak benar. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang tidak benar. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas iklan yang tidak benar Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang tidak benar belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masih terdapat iklan yang menyebkan kerugian bagi konsumen hal ini tentu saja bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UUPK khususnya pada butir ketiga yaitu bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang akan mereka gunakan selain itu juga bertentangan dengan Pasal 9 UUPK. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang tidak benar adalah disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat selaku pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen karena adanya keinginan untuk segera mendapatkan keuntungan segera dan kurangnya pemahaman serta informasi yang benar oleh konsumen terhadap produk yang akan digunakan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas iklan yang tidak benar adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan keluhan yang dialami oleh konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK serta melalui aduan pelayanan yang biasa disediakan oleh pelaku-pelaku usaha terhadap konsumen sehingga persoalan iklan yang tidak benar atau menyesatkan ini tidak terjadi kepada konsumen yang lainnya. Upaya lain dapat dilakukan dengan mangajukan Ganti kerugian jika ternyata dampak dari pemakaian produk tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen melalui cara-cara musyawarah dan negosiasi kepada pelaku usaha. Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, Iklan Tidak Benar