Hazbullah Indra Rajasa
Universitas Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Memberi Izin Kepada Pemohonan Untuk Mengganti Tahun Lahir di Dokumen Kependudukan (Studi Putusan Nomor: 207/Pdt.P/2024/PN Tjk) Hazbullah Indra Rajasa; Lukmanul Hakim
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5353

Abstract

Permohonan adalah tidak ada sengketa, Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. Sedangkan gugatan  adalah ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan Pertimbangan  Hakim Dalam Memberi Izin Kepada Pemohonan Untuk Mengganti Tahun Lahir Di  Dokumen Kependudukan (Studi Putusan Nomor: 207/Pdt.P/2024/Pn Tjk) adalah Pemohon dapat meyakinkan Hakim dengan menghadirkan 2 alat yang sah yakni bukti Surat dan Dua orang saksi dalam persidangan sebagaimana di atur dalam Pasal 163 HIR jo. Pasal 283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata serta Hakim juga berpendapat secara filosofi dan sosologis dimana   untuk memberikan kepastian bagi Pemohon sebagai bagian dari hak asasi manusia dan bagi Instansi Pelaksana itu sendiri, maka pengadilan harus mampu memberikan kepastian hukum melalui penetapann. Dan Akibat Hukum Dari Penetapan  Untuk Mengganti Tahun Lahir Di  Dokumen Kependudukan (Studi Putusan Nomor: 207/Pdt.P/2024/Pn Tjk) adalah Septi Kurnia (Pemohon) sah secara hukum dapat menggunakan tahun lahir 1971 di semua dokumen kependudukan dengan mengajukan perubahan Tahun lahir ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung  untuk mengubah dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran,  Kartu Keluarga (KK), KTP (Kartu Tanda Penduduk dan dapat mengurus Paspor untuk haji karena secara negara tidak ada lagi dokumen kependudukan yang mengalami perbedan.