Unit PPA adalah unit yang diserahi tugas menawarkan jenis bantuan, sebagai jaminan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dari pelakunya. Pelayanan untuk Perempuan dan anak ini ditangani di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK), dimana telah banyak terjadi beberapa kasus yang melibatkan perempuan disabilitas mengalami diskriminasi, kekerasan, dan kejahatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan antara lain upaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap alat bukti keterangan saksi korban tindak pidana pada kasus kekerasan seksual pada penyandang cacat (difabel) menunjukkan pendekatan yang adaptif terhadap kondisi korban. Namun, tantangan terkait komunikasi dan stigma sosial masih menjadi hambatan yang signifikan. Faktor penghambat upaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap alat bukti keterangan saksi korban tindak pidana pada kasus kekerasan seksual pada penyandang cacat (difabel) adalah keterbatasan komunikasi, stigma sosial, kurangnya fasilitas dan tenaga ahli, serta ketidaksiapan prosedur hukum untuk menangani korban disabilitas. Semua faktor ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang perlu diperbaiki untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terlindungi.