Masjid merupakan tempat ibadah umat muslim. Pada masa Rasulullah saw, fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah mahdhah saja, tetapi juga sebagai tempat ibadah sosial ekonomi melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah secara produktif. Namun lambat laun, fungsi masjid justru semakin terkikis. Masjid yang semula mampu menjadi tumpuan ekonomi masyarakat, justru fungsi tersebut sekarang diambil alih oleh lembaga lain. Lembaga Amil Zakat Sabilal Muttaqin merupakan lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah pada LAZ Masjid Sabilal Muttaqin belum mengarah kepada pengelolaan secara produktif untuk memakmurkan masyarakat. Dimana alokasi dana zakat, Infak, dan Sedekah masjid masih sebatas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat saja. Selain itu, LAZ Masjid Sabilal Muttaqin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah hanya kepada dua golongan saja yakni golongan fakir dan miskin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau field research. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Objek penelitian adalah Lembaga Amil Zakat Masjid Sabillal Muttaqin Sidorejo, Tingkir Lor, Tingkir, Salatiga. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan teknik miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Sistem pengelolaan ZIS pada LAZ Sabillal Muttaqin terdiri dari tiga proses yakni penghimpunan, pendistribusian, dan pertanggungjawaban. (2) Pengelolaan ZIS pada LAZ Sabillal Muttaqin sudah sesuai dengan syariat Islam, namun kedepan pendistribusian ZIS hendaklah lebih diperluas kepada mustahik lain. Â