Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan sistem bagi hasil dalam akad mudharabah sebagai salah satu mekanisme kerja sama dalam ekonomi syariah yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan antara pemilik modal dan pengelola usaha. Dalam praktiknya, penerapan sistem bagi hasil pada lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan konsep ideal ekonomi Islam karena masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan pengawasan usaha, risiko pembiayaan, serta rendahnya transparansi dalam pelaporan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem bagi hasil dalam akad mudharabah serta menjelaskan penerapannya dalam perspektif ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan berbagai sumber literatur seperti buku, artikel, jurnal ilmiah, dan referensi lain yang berkaitan dengan akad mudharabah dan sistem bagi hasil. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami konsep, prinsip, serta mekanisme bagi hasil dalam akad mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dalam akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola usaha yang didasarkan pada kesepakatan pembagian keuntungan melalui nisbah yang ditentukan di awal akad. Dalam sistem ini, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha. Mekanisme tersebut mencerminkan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam ekonomi syariah. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dalam akad mudharabah dapat menjadi alternatif yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dalam kegiatan usaha karena menghindari unsur riba serta mendorong kerja sama yang adil antara para pihak yang terlibat.