Penelitian ini menelaah penerapan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dan penyewa dalam bisnis kos di Kota Serang serta menilai cara penyelesaian hukum ketika terjadi pelanggaran perjanjian (wanprestasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dan penyewa dalam usaha kost di Kota Serang dan penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa kost tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris serta menggunakan data primer, sekunder dan tersier dengan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perjanjian sewa-menyewa umumnya masih dilakukan secara lisan berdasarkan rasa saling percaya dan hubungan kekeluargaan tanpa adanya perjanjian tertulis formal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan potensi terjadinya wanprestasi. Hambatan pelaksanaan meliputi rendahnya tingkat pemahaman hukum, kebiasaan sosial masyarakat, dan ketimpangan posisi tawar antara pemilik dan penyewa. Dalam penyelesaian sengketa, pendekatan musyawarah kekeluargaan lebih sering digunakan dibandingkan jalur hukum formal yang dinilai kompleks dan membutuhkan biaya tinggi, namun cara tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum, penerapan perjanjian tertulis sederhana, dan dukungan regulasi daerah guna menciptakan sistem usaha kos yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan asas-asas hukum kontrak dalam KUHPerdata.