This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Nicholas, Nicholas Sidauruk
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nicholas, Nicholas Sidauruk; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 8 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i8.2177

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan bantuan hukum di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kajian ini dilatarbelakangi oleh perluasan fungsi kejaksaan yang tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup perlindungan kepentingan hukum negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum dengan data lapangan yang diperoleh melalui observasi serta wawancara. Data primer bersumber dari wawancara dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan JPN memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Secara empiris, pelaksanaan fungsi JPN dinilai efektif, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi, terutama dalam mencegah potensi kerugian keuangan negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, JPN berperan tidak hanya sebagai representasi hukum negara, tetapi juga sebagai instrumen preventif dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.