Indonesia kerap disebut sebagai salah satu ekonomi paling menjanjikan di dunia “the next big thing” dengan potensi Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di ASEAN, bonus demografi yang berlangsung hingga tahun 2045, serta cadangan sumber daya alam strategis seperti nikel, batu bara, dan kelapa sawit. Namun di balik optimisme tersebut, realisasi investasi di pasar modal Indonesia masih terhambat oleh inkonsistensi regulasi dan ketidakpastian hukum yang bersifat sistemik dan struktural. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi hambatan hukum utama yang menghalangi aliran investasi di pasar modal Indonesia; (2) mengkaji efektivitas kerangka regulasi yang ada dalam menjamin kepastian hukum bagi investor; dan (3) merumuskan upaya hukum konkret yang dapat memperbaiki iklim investasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach), penelitian ini menemukan dua hambatan struktural utama: pertama, policy U-turn Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2022–2023 yang secara yuridis melanggar asas kepastian hukum dan legitimate expectation sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan kedua, inkonstitusionalitas bersyarat UU Cipta Kerja berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang justru menciptakan lapisan ketidakpastian hukum baru alih-alih menyelesaikannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi regulasi yang komprehensif, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang bermakna, penguatan mekanisme investor-state dispute settlement, dan peningkatan koordinasi antar lembaga yang efektif merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.