Putri Ayu Pratiwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Larangan Riba Dalam Islam: Tinjauan Al- Quran, Hadis, dan Implikasinya dalam Kehidupan Ekonomi Nurmayani Nurmayani; Zulfikri Munawir Nasution; Sirakh Surya Jati Lingga; Sri Wulan Dari; Putri Ayu Pratiwi; Muhammad Bagas Duha; Desliana Desliana; Regina Sicilia Tarigan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, serta ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas dalam kehidupan umat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan larangan riba berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis, serta mengkaji implikasinya terhadap praktik ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-kualitatif. Data diperoleh dari literatur tafsir, kitab hadis, karya fikih muamalah, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema riba dan ekonomi syariah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji landasan hukum riba, hikmah pelarangannya, serta relevansinya dalam sistem ekonomi kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dalam Islam memiliki tujuan fundamental untuk menjaga keadilan ekonomi, melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi finansial, serta mendorong sistem ekonomi yang berbasis produktivitas dan kemaslahatan sosial. Dalil-dalil Al-Qur’an menegaskan keharaman riba secara bertahap hingga mencapai bentuk pelarangan total, sementara hadis Nabi Muhammad SAW memperkuat larangan tersebut dengan memperluas cakupannya dalam berbagai bentuk transaksi. Dalam konteks modern, prinsip anti-riba diwujudkan melalui sistem keuangan syariah yang menekankan mekanisme bagi hasil, transaksi riil, serta prinsip keadilan dalam distribusi risiko dan keuntungan. Dengan demikian, larangan riba tidak hanya merupakan ketentuan hukum agama, tetapi juga menjadi fondasi etika ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan sosial, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat