Migrasi ilegal dari Libya melalui Jalur Mediterania Tengah merupakan salah satu tantangan paling kompleks dalam tata kelola migrasi global dan kebijakan luar negeri Uni Eropa. Fenomena ini dipicu oleh kombinasi faktor struktural di negara asal migran, kegagalan negara Libya sebagai wilayah transit pasca-2011, serta keterbatasan jalur migrasi legal menuju Eropa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pendorong migrasi ilegal dari Libya serta mengevaluasi dampak dan efektivitas respons kebijakan Uni Eropa dalam menangani arus migrasi tersebut tanpa mengabaikan prinsip keamanan dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, memanfaatkan data sekunder dari jurnal ilmiah, laporan organisasi internasional, dokumen kebijakan Uni Eropa, dan laporan lembaga hak asasi manusia. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan teori push–pull migration, securitization theory, human security, dan global governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Uni Eropa cenderung didominasi oleh pendekatan keamanan melalui sekuritisasi migrasi dan eksternalisasi pengendalian perbatasan, terutama melalui kerja sama dengan Libya dan penguatan peran Frontex. Namun, pendekatan ini terbukti belum efektif dalam mengurangi arus migrasi secara signifikan dan justru memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia terhadap migran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketegangan antara kepentingan keamanan dan kewajiban normatif global melemahkan keberlanjutan kebijakan migrasi Uni Eropa. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih integratif berbasis human security dan global governance, termasuk pembukaan jalur migrasi legal, reformasi sistem suaka, serta stabilisasi politik di Libya, guna mewujudkan pengelolaan migrasi yang adil, aman, dan berkelanjutan.