Tanah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun hukum. Untuk menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah, negara menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktik persoalan sering terjadi adalah terjadinya tumpang Tindih sertipikat, sehingga menimbulkan sengketa dan merugikan pemilik tanah yang beritikad baik. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada terlanggarnya hak-hak pemilik tanah. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Dalam Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/Pn Palu Perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim melalui putusan adalah memberikan perlindungan hukum kepada pihak tergugat dengan menolak gugatan penggugat. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan mengenai ketidakabsahan sertipikat yang disengketakan. Selain itu, penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki hak atas tanah yang didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian dalam hukum acara perdata, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan hukum dan memutuskan untuk memenangkan pihak tergugat. Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa tumpang Tindih sertipikat pada Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/PN Palu serta bentuk perlindungan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sengketa tumpang Tindih sertipikat pada dasarnya berkaitan dengan pembuktian hak atas tanah dan keabsahan proses penerbitan sertipikat. Dalam putusan tersebut, hakim menolak gugatan penggugat karena tidak mampu membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertipikat yang disengketakan. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan haknya secara sah menurut data fisik dan data yuridis yang terdaftar. Putusan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan beban pembuktian dalam penyelesaian sengketa pertanahan.