Etika profesi teknologi informasi telah banyak dibahas dalam literatur global melalui standar yang dikembangkan oleh Association for Computing Machinery dan Institute of Electrical and Electronics Engineers yang menekankan prinsip tanggung jawab sosial, kejujuran, serta pencegahan bahaya. Namun, penelitian sebelumnya lebih banyak berfokus pada konteks negara maju dan kurang memperhatikan adaptasi standar etika pada negara berkembang seperti Indonesia. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) cenderung menekankan kompetensi kerja dibandingkan pembahasan etika secara mendalam sehingga berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dalam praktik profesi teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan meninjau secara sistematis etika profesi teknologi informasi pada standar ACM–IEEE dan SKKNI untuk mengidentifikasi kesamaan, perbedaan, serta kesenjangan adaptasi. Metode yang digunakan adalah Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA) dengan pencarian literatur pada basis data Scopus, Google Scholar, dan ACM Digital Library. Dari pencarian awal diperoleh 100 artikel relevan. Setelah proses penyaringan berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi, sebanyak 20 artikel dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan kesamaan pada prinsip tanggung jawab sosial, namun standar ACM–IEEE memberikan panduan lebih rinci terkait pencegahan bahaya dan privasi data dibandingkan SKKNI yang masih bersifat umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi elemen etika global ke dalam SKKNI diperlukan untuk meningkatkan penerapan etika profesi teknologi informasi di Indonesia.