Akuisisi Gojek oleh Grab mencerminkan dinamika globalisasi ekonomi digital yang mengancam kedaulatan ekonomi nasional, khususnya dalam konteks penguasaan aset strategis oleh entitas asing. Penelitian ini menganalisis kelemahan struktural dalam kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi akuisisi lintas batas di sektor teknologi, dengan menyoroti keterbatasan Undang-Undang Larangan Monopoli, Undang-Undang Penanaman Modal, dan regulasi sektoral lainnya. Kajian ini juga mengevaluasi efektivitas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan transaksi digital yang kompleks, serta mengkaji kemungkinan adopsi praktik internasional seperti mekanisme foreign investment screening dan perlindungan data strategis. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif deskriptif, penelitian ini menyimpulkan bahwa belum terdapat sistem hukum yang memadai untuk menjaga kontrol atas pengambilan keputusan strategis dan distribusi nilai tambah dalam ekonomi digital Indonesia. Diperlukan reformasi regulasi yang menyeluruh, termasuk pembentukan omnibus law kedaulatan ekonomi digital, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan integrasi prinsip kedaulatan digital dalam kerangka konstitusional Indonesia. Penelitian ini berkontribusi terhadap pemahaman hukum ekonomi digital, serta menawarkan solusi kebijakan yang realistis untuk menjaga keberlanjutan dan kemandirian ekonomi digital Indonesia di tengah tekanan globalisasi. Melalui kerangka hukum yang kuat dan responsif, Indonesia diharapkan mampu menyeimbangkan antara keterbukaan investasi dan perlindungan terhadap kepentingan nasional strategis.