Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi (cybercrime), salah satunya adalah tindak pidana judi online. Judi online merupakan fenomena sosial yang semakin marak di Indonesia karena kemudahan akses melalui sistem elektronik, sehingga menimbulkan dampak negatif yang luas, baik secara moral, sosial, maupun ekonomi. Secara yuridis, praktik judi online telah dilarang dalam hukum positif Indonesia, khususnya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat perbedaan penerapan dasar hukum serta variasi penjatuhan sanksi pidana oleh hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana judi online serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjamin kepastian hukum berdasarkan Putusan Nomor 204/Pid.B/2025/PN Gpr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli, serta bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku judi online dalam putusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE sebagai lex specialis, meskipun perbuatan pelaku juga memenuhi unsur Pasal 303 KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya berlandaskan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Putusan tersebut mencerminkan upaya peradilan dalam menyesuaikan penerapan hukum pidana dengan perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi, meskipun masih diperlukan konsistensi dan ketegasan pemidanaan guna memberikan efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.