Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pada perkara tindak pidana narkotika Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN.Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung, serta menilai penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam putusan tersebut. Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam proses persidangan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat bukti sah lainnya yang dapat mengaitkan terdakwa secara langsung dengan tindak pidana narkotika yang didakwakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari berbagai literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusan pada ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Keterangan saksi yang diajukan terbukti hanya merupakan testimonium de auditu sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Selain itu, unsur perbuatan pidana (actus reus) serta unsur kesalahan (mens rea) tidak terbukti, sehingga berlaku asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Pertimbangan hakim juga selaras dengan teori pertimbangan hakim menurut Rusli Muhammad, yang memuat keseimbangan antara aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menghasilkan suatu putusan yang menjunjung tinggi keadilan substantif. Selain itu, penerapan teori pertanggungjawaban pidana Roeslan Saleh tampak jelas dalam kesimpulan hakim bahwa tidak ada alasan untuk menghukum terdakwa karena tidak terbukti memiliki kesalahan. Dengan demikian, putusan bebas tersebut dapat dinilai telah mencerminkan perlindungan hak terdakwa, menjamin tegaknya prinsip keadilan, serta memperkuat integritas peradilan pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.