Untuk menjamin kepastian hukum hak dan tanah oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Pendaftaran tanah dilaksanakan oleh pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Masyarakat memilih melakukan pendaftaran tanah secara sporadik karena pendaftaran tanah secara sistematik belum tentu ada setiap tahun. Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis cara dan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambatdan pendukung dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri. Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Yuridis adalah mempelajari aturan-aturan yang ada dengan masalah yang diteliti. Sedangkan secara empiris adalah memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif yaitu analisis yang menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Praktek pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Kediri menunjukkan prosentase yang signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang lebih cenderung menggunakan jasa PPAT sebanyak 60% dan sisanya 40% secara sistematis. Adapun cara sporadik melalui 3 (tiga) cara diantaranya dengan cara : a) Masyarakat melakukan sendiri secara langsung proses pendaftaran tanahnya; b) Masyarakat melakukan pendaftaran tanahnya melalui jasa PPAT; c) Masyarakat melakukan pendaftaran tanahnya dengan pendaftaran tanah secara sistematik; 2) Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Praktek Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik di Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut : a) Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah; b) berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya; c) Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap; d) Kronologi akta yang terputus atau hilang dan e) Adanya sengketa tanah dan tidak adanya tanda batas dalam pengukuran tanah oleh petugas; f) Biayanya ditanggung sendiri oleh pemilik tanah; g) Sebagian masyarakat enggan melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dikarenakan biayanya mahal sehingga mereka memilih untuk menunggu pendaftaran tanah secara sistematik; h) Kemampuan finansial pemilik tanah dalam melakukan pengurusan pendaftaran tanah.