Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan asas double criminality dalam perjanjian ekstradisi ketika diterapkan pada tindak pidana siber yang memiliki karakteristik lintas batas negara dan untuk mengetahui dan memahami penerapan asas double criminality dalam perjanjian ekstradisi ketika diterapkan pada tindak pidana siber yang memiliki karakteristik lintas batas negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Asas double criminality merupakan prinsip dasar dalam ekstradisi yang mensyaratkan bahwa perbuatan yang dimintakan harus merupakan tindak pidana menurut hukum negara peminta dan negara yang diminta. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta ditegaskan dalam berbagai perjanjian bilateral, termasuk dengan Republik Korea, dan selaras dengan prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks tindak pidana siber lintas negara, penerapannya tidak lagi menuntut kesamaan rumusan norma secara identik, melainkan kesamaan substansi perbuatan (substantial similarity). 2. Dalam praktik, asas double criminality menjadi prasyarat utama dalam setiap permintaan ekstradisi dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk melindungi kedaulatan hukum nasional serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penerapannya pada tindak pidana siber lintas yurisdiksi sering menghadapi tantangan, seperti perbedaan definisi delik, persoalan yurisdiksi, dan dimensi politik suatu perbuatan. Oleh karena itu, efektivitas asas ini sangat bergantung pada harmonisasi hukum pidana antarnegara, kerja sama internasional yang kuat, serta interpretasi yang tetap berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci : asas double criminality, ekstradisi, tindak pidana siber (cyber crime)