Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istri serta untuk mengetahui penerapan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.B/2024/PN MLG). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam pembunuhan berencana meliputi adanya kesengajaan, adanya perencanaan terlebih dahulu, serta adanya perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Dalam kasus yang diteliti, terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tersebut sehingga pidana yang dijatuhkan dinilai sebanding dengan tingkat kesalahan dan beratnya perbuatan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum khusus bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa. Penerapan pidana mati terhadap terdakwa yang melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya dinilai sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu adanya unsur kesengajaan, perencanaan sebelumnya, dan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, sehingga perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana yang sangat berat. Selain itu, tindakan terdakwa juga bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap institusi rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata Kunci: pidana mati, pembunuhan berencana, suami, istri.