Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana formulasi yuridis delik Contemptus Curiae dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta bagaimana penerapan pasal tersebut terhadap prinsip peradilan terbuka dan hak publik dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Formulasi yuridis Pasal 281 KUHP Baru mengandung kelemahan mendasar karena belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, khususnya asas lex certa dan lex stricta. Frasa “bersikap tidak hormat” dan “menyerang integritas” sebagaimana diatur dalam huruf b merupakan norma yang bersifat kabur (vague norm) dan memiliki cakupan yang terlalu luas (overbroad), sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif serta membuka kemungkinan terjadinya penggunaan pasal sebagai pasal karet (catch-all provision). Penerapan Pasal 281 KUHP Baru juga menimbulkan implikasi yuridis dan sosiologis yang berpotensi menghambat efektivitas prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice). Alih-alih hanya menjaga ketertiban persidangan dan menjamin imparsialitas hakim dalam proses peradilan yang adil (fair trial), ancaman pidana terhadap pihak yang mendokumentasikan persidangan berpotensi menimbulkan chilling effect bagi jurnalis, akademisi, maupun lembaga pemantau peradilan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya ruang bagi publik dalam melakukan pengawasan atau kontrol sosial (public scrutiny) terhadap proses peradilan. Kata kunci: Delik Contemptus Curiae, Pasal 281 KUHP Baru, implikasi hukum, prinsip peradilan terbuka.