Pembiayaan perkebunan kelapa sawit memiliki tingkat risiko hukum, lingkungan, dan sosial yang tinggi, terutama terkait perizinan usaha, kepastian hak atas tanah, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Dalam merespon risiko tersebut, sejumlah bank menerapkan exclusion list sebagai kebijakan internal untuk membatasi pembiayaan terhadap kegiatan usaha tertentu yang dinilai berisiko tinggi. Namun, exclusion list tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukumnya dalam sistem hukum perbankan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum exclusion list dalam kerangka prinsip kehati-hatian pada pembiayaan perkebunan kelapa sawit serta implikasi hukum pengabaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun exclusion list merupakan kebijakan internal bank yang bersifat soft law, keberadaannya memiliki legitimasi normatif yang kuat karena berfungsi sebagai instrumen implementatif prinsip kehati-hatian. Pengabaian exclusion list dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dipandang sebagai diskresi bisnis semata, melainkan berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat menimbulkan implikasi hukum berupa pertanggungjawaban administratif bank dalam kerangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menegaskan bahwa exclusion list merupakan bagian inheren dari kewajiban hukum bank dalam pembiayaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.