Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya disparitas penyelesaian perkara antara kasus Nova Elvie Gosal (P21) dengan kasus PT Sumber Hidup Chemindo (Stagnan), padahal keduanya bermuara pada suplai pertambangan emas ilegal; serta untuk menganalisis implikasi pergeseran delik formil ke delik materiil dalam UU Cipta Kerja terhadap efektivitas penegakan hukum pada korporasi yang menyalahgunakan izin. Teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto, Teori Peran Kepolisian menurut Egon Bittner dan James Q. Wilson dan Teori Due Process Model dan Crime Control Model dari Herbert L. Packer. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan model studi kasus dengan lokasi penelitian adalah di Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara Disparitas antara perkara Nova Elvie Gosal yang berakhir P21 dan perkara PT Sumber Hidup Chemindo yang stagnan terjadi karena perbedaan posisi hukum para pelaku dalam sistem perizinan negara. Nova sebagai pelaku tanpa izin berada di luar legalitas sehingga dapat langsung diproses pidana, sedangkan PT Sumber Hidup Chemindo sebagai korporasi berizin berada dalam kerangka legalitas administratif yang membatasi penggunaan hukum pidana. Pergeseran rezim hukum pasca Undang-Undang Cipta Kerja dari delik formil ke delik materiil menjadikan izin OSS sebagai lapisan perlindungan normatif bagi korporasi, sehingga pemidanaan hanya dimungkinkan jika dapat dibuktikan adanya dampak nyata. Ketika pembuktian tersebut tidak terpenuhi, sebagaimana dalam perkara PT Sumber Hidup Chemindo, hukum pidana menjadi tidak efektif meskipun secara faktual terjadi distribusi bahan berbahaya ke aktivitas ilegal.