Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Proses Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak di Polres Bojonegoro: Tantangan dan Solusi Dirgahayu, Ria
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1784

Abstract

Indonesia saat ini telah mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang tegas dalam ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang antara lain meliputi undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, perlindungan anak, sampai dengan tindak pidana kekerasan seksual. Akan tetapi dalam perkembangannya walaupun telah terdapat aturan hukum yang mengatur perihal perlindungan anak dari kekerasan seksual, data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih cukup tinggi. Adapun, salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang cenderung terjadi di Indonesia adalah persetubuhan anak. Secara lebih lanjut, salah satu daerah yang masih mengalami fenomena kasus persetubuhan anak adalah kabupaten Bojonegoro. Penyidik bersama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Bojonegoro (Polres Bojonegoro) dalam perkembangannya telah mengupayakan penyelenggaraan tugas dan fungsi penyidikan yang didasarkan pada ketentuan serta pedoman yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak yang terjadi. Akan tetapi berdasarkan data yang diperoleh melalui unit PPA Polres Bojonegoro, frekuensi dan kuantitas kasus persetubuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro sepanjang tahun 2023 sampai dengan 2025 masih menunjukan dinamika kasus persetubuhan anak yang cukup masif. Berangkat dari fakta tersebut, penelitian hukum ini kemudian akan melakukan identifikasi dan analisis terhadap kendala yang menjadi hambatan penyidik bersama unit PPA Polres Bojonegoro dalam proses penyidikan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus persetubuhan anak yang terjadi di kabupaten Bojonegoro serta menganalisis solusi atas kendala yang dihadapi penyidik bersama unit PPA Polres Bojonegoro dalam proses penyidikan.