This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011221120, AMELIA ELGA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERPINDAHAN AGAMA DALAM PERKAWINAN STUDI PUTUSAN NOMOR 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky NIM. A1011221120, AMELIA ELGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama yang dianut para pihak. Pada agama Islam, Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil yang mengatur secara rinci mengenai syarat sah perkawinan, alasan putusnya perkawinan, serta akibat hukumnya. Namun, dalam praktiknya, perkawinan yang pada awalnya dilangsungkan secara sah menurut hukum Islam mengalami permasalahan perpindahan agama oleh salah satu pihak didalam perjalanan rumah tangga. Yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum perpindahan agama dalam perkawinan berdasarkan hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam dan hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut dengan berdasarkan hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam dengan melalui studi Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menelaah norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky sebagai studi kasus. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara sistematis akibat hukum perpindahan agama terhadap perkawinan dan hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan agama dapat dijadikan alasan perceraian, namun tidak menghapus kedudukan anak sebagai anak sah. Anak tetap memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya serta berhak atas pengasuhan, pemeliharaan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan hukum. Namun, dalam aspek kewarisan, perbedaan agama mengakibatkan anak terhalang untuk mewarisi secara langsung, akan tetapi perlindungan hak kewarisannya tetap dapat diwujudkan melalui pengembangan konsep wasiat wajibah dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Kata Kunci: Perpindahan Agama, Perkawinan, Perceraian, Fasakh ABSTRACT Law Number 1 of 1974 concerning Marriage affirms that the validity of a marriage is determined by the religious law of the parties. In Islam, the Compilation of Islamic Law serves as the substantive law, detailing the requirements for a valid marriage, grounds for dissolution, and its legal consequences. However, in practice, marriages initially legally conducted according to Islamic law encounter problems with religious conversion by one of the parties during the marriage. The primary focus of this research is the legal consequences of religious conversion within a marriage, based on positive law and the Compilation of Islamic Law, and the inheritance rights of children born from the marriage. This research aims to address these issues based on positive law and the Compilation of Islamic Law through a study of Decision Number 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky. This research uses a normative legal research method with a statutory regulatory approach and a case study approach. The research was conducted by examining the norms in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law, as well as Decision Number 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky as a case study. The research method used was descriptive, systematically describing the legal consequences of religious conversion on marriage and the rights of children born from such marriages. The results indicate that religious conversion can be used as grounds for divorce, but does not eliminate a child's status as a legitimate child. Children retain a legal relationship with both parents and have the right to care, maintenance, support, education, and legal protection. However, in terms of inheritance, religious differences prevent children from inheriting directly. However, protection of their inheritance rights can still be achieved through the development of the concept of a mandatory will in Supreme Court jurisprudence. Keywords: Religious Change, Marriage, Divorce, Fasakh