Abstract This study aims to analyze the implementation of street vendor (PKL) control in the Universitas Tanjungpura area based on Pontianak Regional Regulation Number 19 of 2021 and to identify the inhibiting factors. The research employs an empirical method with a descriptive qualitative approach. Data were collected through interviews, field observations, and questionnaires distributed to relevant stakeholders and street vendors around the campus area. The results indicate that control measures have been carried out by the Municipal Police through stages of socialization, warnings, and enforcement actions. However, the implementation has not been fully optimal because it remains predominantly repressive and is not balanced with comprehensive vendor arrangement policies. The main obstacles include limited strategic relocation sites, low legal awareness among vendors, limited enforcement personnel, and the absence of internal campus regulations. A more persuasive approach, provision of proper business locations, and stronger inter-agency coordination are required. Keywords: street vendors control, public order, law enforcement, Pontianak Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Universitas Tanjungpura berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendalanya. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan penyebaran kuesioner kepada pihak terkait dan PKL di sekitar kawasan kampus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui tahapan sosialisasi, peringatan, hingga tindakan penertiban. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih dominan bersifat represif dan belum diimbangi penataan yang komprehensif. Kendala utama meliputi keterbatasan lokasi relokasi yang strategis, rendahnya kesadaran hukum PKL, keterbatasan aparatur, serta belum adanya regulasi internal kampus. Diperlukan pendekatan persuasif, penyediaan lokasi usaha yang layak, dan penguatan koordinasi lintas lembaga. Kata kunci: penertiban PKL, ketertiban umum, penegakan hukum, Pontianak