This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012221003, KEVIN PAMIMPIN NABABAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN DI KOTA KETAPANG NIM. A1012221003, KEVIN PAMIMPIN NABABAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ketapang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, khususnya Pasal 140. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum diterapkannya sanksi pidana meskipun telah timbul korban keracunan dalam pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 140 Undang-Undang Pangan merupakan delik formil, karena menitikberatkan pada perbuatan memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi tanpa mensyaratkan timbulnya akibat tertentu. Dengan demikian, unsur tindak pidana telah terpenuhi sejak perbuatan melawan hukum dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya korban. Dalam konteks kasus MBG di Kota Ketapang, fakta adanya ahli gizi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggunaan bahan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan memperkuat indikasi adanya kesengajaan (dolus), bukan sekadar kelalaian. Keberadaan korban keracunan justru mempertegas hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Secara teoritis, berdasarkan teori faktor penegakan hukum Soerjono Soekanto, belum optimalnya penerapan sanksi pidana dapat dipengaruhi oleh faktor aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, serta budaya. Penegakan hukum pidana dalam kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pangan seharusnya dipertimbangkan secara serius guna memastikan hukum berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan keadilan sosial. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Keamanan Pangan ABSTRACT This study aims to analyze criminal liability in the food poisoning case arising from the Free Nutritious Meal Program (MBG) in Ketapang City as reviewed under Law Number 18 of 2012 concerning Food, particularly Article 140. The primary issue examined in this research is the absence of criminal sanctions despite the occurrence of food poisoning victims during the implementation of the program. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches, supported by relevant primary and secondary legal materials. The results indicate that Article 140 of the Food Law constitutes a formal offense, as it emphasizes the prohibited act of producing or distributing food that does not meet safety, quality, and nutritional standards without requiring the occurrence of a specific consequence. Accordingly, the elements of the crime are fulfilled at the moment the unlawful act is committed, regardless of whether victims have arisen. In the context of the MBG case in Ketapang City, the presence of a nutritionist within the Nutrition Fulfillment Service Unit (SPPG) and the use of food ingredients potentially harmful to health strengthen the indication of intent (dolus), rather than mere negligence. The existence of poisoning victims further reinforces the causal relationship between the act and the resulting harm. Theoretically, based on Soerjono Soekanto’s theory of law enforcement factors, the suboptimal application of criminal sanctions may be influenced by factors related to law enforcement officers, facilities and infrastructure, and legal culture. In fact, criminal law enforcement in this case is essential to create a deterrent effect and to ensure legal protection for the public, particularly children as a vulnerable group. Therefore, the application of criminal provisions under the Food Law should be seriously considered to ensure that law functions effectively as an instrument of protection and social justice. Keywords: Criminal Law Enforcement, Food Safety.