Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengungkapan Environmental, Social, dan Governance (ESG) terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022–2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran pajak sebagai sumber utama penerimaan negara serta adanya indikasi penurunan kontribusi pajak dari sektor manufaktur yang memunculkan dugaan praktik penghindaran pajak. Dalam konteks teori stakeholder, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat, sehingga transparansi melalui pengungkapan ESG menjadi salah satu bentuk akuntabilitas perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dan sustainability report perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria tertentu sehingga diperoleh 44 perusahaan sebagai sampel penelitian selama tiga tahun pengamatan, dengan total 132 data observasi. Metode analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan Random Effect Model (REM) menggunakan perangkat lunak Eviews versi 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan environmental berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat pengungkapan lingkungan yang tinggi cenderung melakukan strategi perencanaan pajak tertentu. Sementara itu, pengungkapan social dan governance tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa tidak semua aspek ESG memiliki hubungan yang signifikan dengan praktik penghindaran pajak perusahaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur akuntansi serta menjadi pertimbangan bagi regulator, investor, dan perusahaan dalam memahami hubungan antara praktik keberlanjutan dan kebijakan perpajakan perusahaan.