Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor internal perusahaan dan mekanisme tata kelola perusahaan terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Penghindaran pajak merupakan salah satu strategi perusahaan dalam meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam regulasi perpajakan yang berlaku. Sektor energi dipilih sebagai objek penelitian karena memiliki karakteristik padat modal, tingkat investasi aset tetap yang tinggi, serta berada dalam pengawasan regulator yang relatif ketat, sehingga berpotensi memengaruhi kebijakan perpajakan perusahaan. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini meliputi intensitas modal, leverage, komisaris independen, dan komite audit, sedangkan variabel dependen adalah penghindaran pajak yang diproksikan dengan Effective Tax Rate (ETR). Populasi penelitian terdiri dari 91 perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling sehingga diperoleh 47 perusahaan sebagai sampel penelitian. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS versi 25.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensitas modal, leverage, komisaris independen, dan komite audit berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa karakteristik internal perusahaan serta mekanisme tata kelola yang efektif dapat berperan dalam menekan praktik penghindaran pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi empiris dalam pengembangan literatur terkait determinan penghindaran pajak serta menjadi referensi bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.