Fenomena food fraud atau kecurangan pangan merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam sistem perdagangan modern karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi serta risiko kesehatan bagi konsumen. Indonesia sebagai negara dengan kekayaan sumber daya pangan dan jumlah konsumen yang besar menghadapi tantangan serius dalam menghadapi praktik manipulasi kualitas, komposisi, maupun informasi produk pangan oleh pelaku usaha. Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, terjadi pergeseran paradigma dari prinsip caveat emptor yang menekankan kehati-hatian konsumen menuju prinsip caveat venditor yang menitikberatkan tanggung jawab produsen. Namun, fenomena food fraud menunjukkan bahwa konsumen tetap berada pada posisi rentan sehingga diperlukan keseimbangan antara tanggung jawab pelaku usaha, peran negara, dan kesadaran konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kembali relevansi doktrin caveat emptor dalam perlindungan konsumen di Indonesia serta mengkaji peran negara dalam meminimalisir kerugian akibat praktik food fraud. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis terhadap norma hukum, doktrin, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanggung jawab utama berada pada pelaku usaha, konsumen tetap perlu meningkatkan kehati-hatian dalam memilih produk pangan. Selain itu, negara memiliki peran strategis melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi konsumen untuk mencegah praktik kecurangan pangan. Dengan demikian, penerapan kembali doktrin caveat emptor secara kontekstual, disertai penguatan peran negara dan pelaku usaha, dapat mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang lebih seimbang dan efektif dalam menghadapi fenomena food fraud.