Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Insentif Pajak Pendidikan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Atas Pendidikan Di Indonesia Kamalia, Luluk; Rezki, Triana Komalasaei
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7438

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif pajak pendidikan di Indonesia sebagai instrumen fiskal dalam rangka memenuhi hak konstitusional atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif negara kesejahteraan, pendidikan merupakan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mewajibkan negara untuk bertindak aktif melalui kebijakan publik, termasuk kebijakan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis sinkronisasi antara regulasi perpajakan, seperti fasilitas Super Tax Deduction, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pendidikan, serta pengecualian objek Pajak Penghasilan bagi lembaga pendidikan nirlaba, dengan mandat konstitusional pemenuhan hak atas pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan insentif pajak telah mencerminkan fungsi regulerend pajak sebagai alat rekayasa sosial untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam pengembangan sumber daya manusia. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif karena tingginya kompleksitas administratif, biaya kepatuhan yang besar, serta kecenderungan kebijakan yang berorientasi pada sisi penyedia (supply-side oriented). Kondisi tersebut menyebabkan manfaat fiskal lebih banyak dinikmati oleh institusi besar, sementara akses pendidikan bagi kelompok marginal belum meningkat secara signifikan. Selain itu, kebijakan pembebasan PPN tanpa pengkreditan pajak masukan menimbulkan beban biaya tersembunyi yang tetap dibebankan kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan insentif pajak pendidikan perlu direorientasi dari sekadar instrumen ekonomi menjadi mekanisme pemenuhan hak asasi manusia berbasis konstitusi, melalui penguatan akuntabilitas, penyederhanaan prosedur, serta pengaitan langsung antara pemberian insentif dan peningkatan akses pendidikan yang adil dan merata.