Artikel ini berjudul Rekonstruksi Regulasi Cyber Notary guna Mendukung Ease of Doing Business di Era Ekonomi Digital Indonesia dan membahas urgensi penguatan kerangka hukum atas praktik layanan kenotariatan berbasis teknologi dalam konteks digitalisasi transaksi dan administrasi usaha. Objek penelitian ini adalah kedudukan dan kewenangan hukum Cyber Notary dalam perspektif UUJN dan regulasi teknologi informasi, serta implikasi penerapan terhadap percepatan pendirian dan pengelolaan badan usaha guna mendukung peningkatan Ease of Doing Business. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan pengaturan kewenangan notaris dengan kebutuhan layanan elektronik, termasuk persoalan syarat formil akta autentik yang mensyaratkan kehadiran penghadap, serta menilai sejauh mana penerapan Cyber Notary dapat mendorong efisiensi proses legal-formal pendirian dan pengelolaan badan usaha dalam ekosistem layanan digital seperti AHU Online dan OSS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, praktik Cyber Notary masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum adanya pengaturan eksplisit dalam UUJN, adanya penekanan pada prosedur tatap muka, serta pengecualian akta notaris dari rezim dokumen elektronik dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap autentisitas dan kekuatan pembuktian akta. Penerapan Cyber Notary berpotensi mempercepat pendirian dan pengelolaan badan usaha melalui efisiensi waktu dan biaya, peningkatan akses layanan kenotariatan, serta dukungan terhadap mekanisme korporasi berbasis elektronik.