Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Perlindungan Hukum Nasabah Bank Konvensional dalam Kasus Kejahatan Siber di Era Digital Rismawati , Nadhia Shafira; Aditya Permana, Charis Alif; Tarigan, Nova Kurnia Safitri; Kinaya, Aiko Danya
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 3 (2026): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i3.5640

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan telah mendorong transformasi layanan keuangan melalui penggunaan mobile banking, internet banking, dan berbagai sistem pembayaran digital yang memberikan kemudahan serta efisiensi bagi nasabah. Namun, digitalisasi tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kejahatan siber seperti phishing, malware, pencurian data pribadi, dan pembobolan rekening yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif di Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah bank konvensional dari kejahatan siber di era digital, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum bank dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam hal terjadi kerugian akibat kejahatan siber, bank dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjaga keamanan sistem dan data nasabah. Selain itu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme internal bank, lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, maupun melalui jalur litigasi di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi perbankan, peningkatan pengawasan regulator, serta peningkatan literasi digital masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi nasabah di era digital.