Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui bagaimana akibat hukum anak yang di lahirkan melalui program bayi tabung (IVF) menurut hukum perdata Barat dan hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum waris anak hasil bayi tabung dari sudut hukum perdata dan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam hukum positif Indonesia, anak yang lahir melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum istri dalam perkawinan yang sah tetap memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak yang lahir secara alami, termasuk dalam hal memperoleh hak waris dari kedua orang tuanya. Hak waris tersebut diberikan berdasarkan ketentuan KUHPerdata yang menempatkan anak sebagai ahli waris golongan pertama yang memperoleh bagian yang sama tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Dalam perspektif hukum Islam, program bayi tabung pada dasarnya diperbolehkan selama seluruh prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu menggunakan sperma dari suami yang sah, ovum dari istri yang sah, embrio ditanamkan ke dalam rahim istri yang sah, serta dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah dan ketika suami masih hidup. Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka anak yang lahir dari proses bayi tabung tetap dianggap sebagai anak sah yang memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya. 2. Hukum positif Indonesia lebih menitikberatkan pada aspek legalitas perkawinan dan hubungan keperdataan yang lahir dari perkawinan tersebut, sedangkan hukum Islam lebih menekankan pada kejelasan nasab dan kesesuaian proses reproduksi dengan ketentuan syariat. Kata Kunci : bayi tabung, hukum perdata, hukum islam