Perlindungan terhadap Indikasi Geografis (IG) merupakan bagian penting dari sistem Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan menjaga reputasi, kualitas, serta karakteristik khas suatu produk yang dipengaruhi oleh faktor geografis. Salah satu produk yang telah memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis adalah Genteng Sokka Kebumen yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Meskipun telah terdaftar sebagai IG, dalam praktiknya produk ini masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama maraknya peredaran produk tiruan yang menggunakan nama “Genteng Sokka” namun berasal dari luar wilayah Kebumen dan tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis Genteng Sokka Kebumen serta mengkaji upaya hukum yang dilakukan oleh para pengrajin dalam menghadapi peredaran produk tiruan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap pengrajin Genteng Sokka di Kecamatan Pejagoan serta inatansi terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum telah dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas pengrajin. Pemerintah Kabupaten Kebumen berperan aktif dalam proses pendaftaran, pembinaan, peningkatan kapasitas produksi, serta monitoring lintas instansi. Sementara itu, pengrajin melalui Perkumpulan Pengrajin Genteng Sokka Kebumen (PPGSK) melakukan upaya perlindungan hukum berupa standar mutu, pengawasan produksi, dan pembatasan penggunaan nama. Namun demikian, efektivitas perlindungan masih menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan sanksi internal, belum optimalnya tindakan hukum terhadap pelanggaran eksternal, serta belum adanya regulasi daerah khusus yang memperkuat perlindungan IG.