Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menindaklanjuti Tindak Pidana Korupsi Di Badan Usaha Milik Negara I Gede Ananda Prema Abimanyu; Ni Made Sukaryati Karma; Nyoman Gde Antaguna
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5049

Abstract

Sebagai instrumen vital negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang tanggung jawab dalam mengurusi aset negara yang dipisahkan demi mencapai kesejahteraan publik. Walakin, besarnya volume aset serta kerumitan organisasinya membuat BUMN menjadi area yang rawan akan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Studi ini difokuskan untuk meninjau kebijakan serta keabsahan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani berbagai kasus korupsi di sektor BUMN. Melalui metode riset hukum normatif yang menggunakan sudut pandang konseptual serta yuridis, penelitian ini mengevaluasi keselarasan regulasi yang sedang berjalan. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memegang landasan operasional yang kuat, khususnya jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat negara dan potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya satu miliar rupiah. Walaupun sempat terjadi pergeseran aturan lewat UU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengecualikan jajaran pengurus BUMN dari kategori penyelenggara negara, KPK menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 guna memperkuat kembali yurisdiksinya. Dalam praktiknya, KPK menerapkan strategi terpadu yang menggabungkan tindakan represif seperti penyidikan dengan langkah-langkah preventif melalui Program Pengendalian Gratifikasi serta Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Integrasi kebijakan ini sangat mendesak untuk memastikan terciptanya akuntabilitas, transparansi, serta pengamanan aset negara dari gangguan korupsi demi menyukseskan target pembangunan nasional jangka panjang.