Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pengancaman Pembayaran Utang Melalui Media Sosial sebagai Bentuk Kejahatan Cybercrime Muhammad Ivan Arta Maulana; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5118

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin luas telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, termasuk tindak pidana pengancaman yang berkaitan dengan pembayaran utang. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik penagihan utang tidak jarang dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum dan menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengancaman melalui media sosial yang berkaitan dengan pembayaran utang serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dalam perspektif cybercrime. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban pengancaman melalui media sosial dapat diberikan melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai ancaman, intimidasi, dan penyalahgunaan teknologi informasi. Selain itu, tindakan pengancaman dalam penagihan utang melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana cybercrime apabila memenuhi unsur-unsur pidana yang menimbulkan rasa takut atau kerugian bagi korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap korban kejahatan di ruang digital.